Ekspektasi
Ekspektasi news sesuai Realita

- Advertisement -

Buat SIM Di Jember Ini Biaya Syarat Prosedur

0 141

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Nasional kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara fisik dan mental, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengendarai kendaraan bermotor.

- Advertisement -

Buat SIM Di Jember Ini Biaya Syarat Prosedur

Penggunaan Golongan SIM

Pasal 211 (2) PP 44/93

Golongan SIM A

Surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat tidak melebihi 3.500 kg.

Golongan SIM A Khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) digunakan untuk transportasi orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam

Golongan SIM D

SIM khusus untuk pengemudi penyandang cacat / kebutuhan khusus.

Prosedur, Biaya, dan Mekanisme Pembuatan SIM di Jember

Persyaratan Pemohon SIM

1. Tes tertulis

2. Dapat membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

4. Batas usia

  • 16 tahun untuk SIM Grup C
  • 17 tahun untuk Grup SIM A
  • 20 tahun untuk Grup SIM BI / BII

5. Mengendarai kendaraan bermotor dengan terampil

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus ujian teori dan praktek

Buat SIM Di Jember Ini Biaya Syarat Prosedur

Biaya penerbitan SIM

1. SIM A

– Membuat SIM Baru: Rp 120.000

– Perpanjang SIM A: IDR 80.000

2. SIM B1

– Membuat SIM B1 Baru: Rp 120.000

– Perpanjang SIM B1: IDR 80.000

3. SIM B2

– Membuat SIM B2 baru: Rp 120.000

– Perpanjang SIM B2: IDR 80.000

4. SIM C

– Membuat SIM C baru: Rp 100.000

– Perpanjang SIM C: IDR 75.000

5. SIM D (Penyandang cacat / kebutuhan khusus)

– Membuat SIM D baru: Rp 50.000

– Perpanjang SIM D: Rp30.000

6. SIM internasional

– Membuat SIM Internasional Baru: Rp. 250.000

– Perpanjang SIM Internasional: IDR 225.000

Mekanisme Penerbitan SIM

Secara umum, berikut ini adalah tahapan penerbitan SIM yang harus dilakukan oleh setiap pemohon SIM.

Dokumen yang di siapkan untuk membuat SIM ini berlaku di seluruh kabupaten, walaupun anda beetempat tinggal di Kabupaten Jember, Nganjuk, Pasuruan, Ambon, Manokwari atau Fak-fak syaratnya sama, jadi berlaku kabupaten se-Indonesia.

Demikianlah cara dan biaya membuat SIM berdasarkan golongan, tanpa melalui calo (nembak) biaya mengurus SIM sangat murah.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy