Ekspektasi
Ekspektasi news sesuai Realita

- Advertisement -

6 Alasan PHK Pemutusan Hubungan Kerja Paling Aman Menurut HRD

0 102

Alasan PHK Pemutusan Hubungan Kerja Menurut HRD – Saat ini, perusahaan mana saja yang rela memberhentikan karyawannya secara sukarela? Namun, jika ini benar-benar diperlukan, ada pedoman pemutusan hubungan kerja yang harus diketahui oleh para aktivis HAM.

Memberhentikan karyawan bukanlah hal yang mudah bagi perusahaan. Sayangnya, terkadang hal ini tidak dapat dihindari.

Juga, di era pasca pandemi saat ini, dimana banyak perusahaan yang mengalami krisis dan mau tidak mau harus berhemat.

- Advertisement -

Selain itu, banyak juga alasan lain yang membuat perusahaan harus mem-PHK karyawannya.

Namun, sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Apakah mereka mengetahuinya? yuk baca rangkuman di bawah ini sampai selesai!

6 Alasan Pemutusan Bubungan Kerja

Sebelum mengetahui pedoman pemutusan hubungan kerja, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja.

Alasan PHK Pemutusan Hubungan Kerja

Mungkin selama ini Anda merasa kinerja karyawan tidak seperti yang diharapkan. Meski mengecewakan, Anda juga harus sering bertanya pada diri sendiri, bolehkah mengakhiri hubungan kerja atas dasar itu?

Nah, menurut penjelasan The Hartford, ada beberapa kategori alasan pemutusan hubungan kerja, antara lain:

  • Incompetence, yaitu kurangnya produktivitas atau buruknya kualitas kerja para pegawai.
  • Pembangkangan, yaitu perilaku tidak jujur atau melanggar aturan yang ditetapkan oleh perusahaan. Ketidakhadiran yang terlalu sering atau terlambat secara tidak wajar.
  • Pencurian atau perilaku kriminal, termasuk memperdagangkan rahasia dagang untuk bujukan atau dengan maksud merusak.
  • Pelecehan seksual dan perilaku diskriminatif di tempat kerja.
  • Kekerasan fisik atau ancaman terhadap karyawan lain.

Keenam alasan di atas dapat mempengaruhi banyak hal, tidak hanya pada keberlanjutan perusahaan, tetapi juga pada reputasi perusahaan secara umum.

Oleh karena itu, jika Anda menemukan karyawan yang melakukan salah satu kesalahan di atas, Anda berhak untuk memutuskan hubungan kerja mereka setelah menyetujui perjanjian pengguna.
Jadi mengapa proses penghentian harus baik?

Tahukah kamu? Mengapa proses pemecatan harus dilakukan dengan baik dan adil?

Hal ini dilakukan untuk menghindari situasi buruk yang dapat merugikan kedua belah pihak: karyawan atau perusahaan.

Cari tahu riwayat kinerja karyawan

Pedoman pertama yang harus Anda ikuti adalah mengetahui riwayat kinerja karyawan.

Anda perlu melihat kapan kinerja karyawan mulai menurun, serta faktor apa yang mendasarinya. Oleh karena itu, pastikan alasan pemecatan didasarkan pada pengukuran yang tercatat.

Misalnya melalui penggunaan key performance indicator (KPI) atau metode penilaian kinerja karyawan lainnya.

Siapkan data pendukung

Panduan kedua untuk mengakhiri hubungan kerja adalah mengomunikasikan alasan yang jelas dan terukur.

Dengan kata lain, Anda sebagai HR perlu mengumpulkan data yang menjelaskan pertimbangan perusahaan, oleh karena itu pada akhirnya Anda perlu melakukan redudansi.

Misalnya, pelanggaran yang dilakukan karyawan, review kinerja, absensi atau dokumen lainnya.

Siapkan uang kompensasi

Saat melakukan PHK, perusahaan diharuskan menyiapkan dan memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Besarannya telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2).

Komunikasikan keputusan ini dengan baik

Ada hal yang perlu diingat dalam melakukan PHK, yaitu bahwa tindakan ini dilandasi dengan niat baik.

Dalam hal ini maksudnya adalah untuk menjamin keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang, maka sebaiknya dikomunikasikan dengan cara yang baik.

Selain itu, perlu Anda ingat bahwa cara perusahaan memperlakukan karyawan selama mereka bekerja hingga akhir kontrak kerja dapat menentukan reputasi perusahaan.

Siapkan surat penghentian sebagai alat pemberitahuan resmi

Pedoman pemutusan hubungan kerja terakhir yaitu penyusunan surat pemutusan hubungan kerja sebagai alat pemberitahuan resmi.

Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 telah diatur bahwa perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan resmi kepada karyawan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

Dalam hal pemberhentian dilakukan dalam masa percobaan, surat diberikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.

Setiap HRD memiliki alasan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan dan mitra bisnis. Jadi, jangan berpikir bahwa HRD membenci Anda, mungkin HRD tersebut memberi Anda kesempatan untuk melanjutkan karir di perusahaan lain.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy