5 Perbedaan Asuransi Kovensional dan Syariah – Asuransi menawarkan berbagai manfaat bagi nasabah. Salah satunya adalah mencegah kerugian individu akibat kejadian yang tidak terduga, seperti kecelakaan, kebakaran, dan jatuh sakit yang memaksa seseorang untuk mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Di Indonesia, ada dua jenis asuransi yang umum dikenal oleh masyarakat, yaitu asuransi syariah dan konvensional. Lantas, apa bedanya asuransi syariah dan konvensional?
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, yang dimaksud dengan asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi pada aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad syariah.
Perusahaan asuransi syariah sebagai operator mengelola dana aset atau tabbaru dari nasabah untuk saling membantu.
Perbedaan Asuransi Kovensional dan Syariah
Dalam praktiknya, dana aset yang dihibahkan peserta asuransi syariah digunakan untuk empat hal, yaitu ujrah, kompensasi asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus penjaminan.
Sedangkan asuransi konvensional adalah jenis asuransi yang menggunakan prinsip jual beli risiko atau pengalihan risiko. Artinya, premi yang dibayarkan nasabah digunakan untuk mengalihkan risiko finansial kepada perusahaan asuransi.
Untuk lebih jelasnya simak berikut ini perbedaan asuransi syariah dan non syariah.
Bedanya Asuransi Syariah dan Konvensional
Dikutip ekspektasi dari situs resmi Manulife, perbedaan mendasar antara asuransi syariah dan konvensional terletak pada konsep manajemennya.
Dalam asuransi syariah, konsep pengelolaannya adalah risk sharing. Sedangkan asuransi konvensional menggunakan prinsip jual beli risiko atau risk transfer.
Konsep pengalihan risiko dalam program asuransi adalah perlindungan berupa pemindahan risiko ekonomi atas kematian atau nyawa tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai pengambil risiko.
Sedangkan konsep risk sharing adalah gotong royong melalui investasi aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu dengan menggunakan akad syariah yang diwakili nasabah kepada perusahaan asuransi syariah sebagai imbalannya.
Lebih detail, berikut perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang perlu Anda ketahui:
Perjanjian asuransi
Akad/perjanjian/kontrak dalam asuransi syariah adalah hibah—sejenis akad tabbarru—sebagai bentuk gotong royong atau menanggung resiko antar nasabah.
Dalam asuransi konvensional, perjanjian pertanggungan dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada nasabah sebagai tertanggung.
Kepemilikan Dana
Asuransi syariah memberlakukan kepemilikan dana bersama (kolektif). Dengan demikian, jika nasabah mengalami musibah, peserta lain akan membantu memberikan bantuan melalui dana tabbarru.
Ketentuan ini tidak berlaku untuk asuransi konvensional, karena perusahaan asuransi mengelola dan menentukan dana perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.
Surplus underwriting
Asuransi syariah menyalurkan surplus jaminan (selisih dari total kontribusi nasabah pada dana tabarru’ setelah dikurangi pembayaran santunan) kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang ada dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.
Dalam asuransi konvensional, tidak ada underwriting surplus. Artinya, keuntungan underwriting akan menjadi milik perusahaan asuransi.
Kontrol Dana
Perusahaan asuransi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah.
Sebaliknya, asuransi syariah tidak memerlukan dewan pengawas syariah karena tidak menggunakan prinsip syariah. Hanya saja, semua perusahaan asuransi resmi dan terdaftar beroperasi berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemegang Polis
Polis asuransi syariah dapat mengakomodasi dan menanggung risiko untuk satu keluarga. Dengan begitu, setiap anggota keluarga dapat memperoleh manfaat dari polis tersebut.
Dalam asuransi konvensional, polis hanya dapat dipegang oleh satu orang.
Itulah perbedaan asuransi syariah dan konvensional yang harus Anda ketahui. Asuransi syariah dan konvensi sama-sama memiliki manfaat bagi masyarakat luas, karena menghindarkan diri dari berbagai resiko kerugian.