Karyawan merupakan aset berharga yang dimiliki oleh perusahaan untuk menjalankan operasional bisnis. Untuk melindungi asetnya, perusahaan harus memberikan asuransi kepada karyawannya.
Pada dasarnya, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan harus diberikan kepada karyawan. Namun, untuk memberikan perlindungan yang maksimal, perusahaan juga dapat menawarkan jenis asuransi lainnya.
Asuransi sendiri merupakan bentuk perjanjian antara dua pihak, yaitu pemegang polis yang membayar kuotasi dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan.
4 Asuransi Untuk Karyawan Perusahaan, Segera Klaim
Jaminan ini akan diberikan jika suatu saat pemegang polis mengalami kejadian buruk, seperti sakit atau kecelakaan. Nah, berikut beberapa jenis asuransi yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Jenis Asuransi Perusahaan Bagi Karyawan
Pelajari tentang 4 jenis asuransi yang dapat diberikan perusahaan kepada karyawan berikut ini:
1. Asuransi Jiwa Karyawan
Produk asuransi jiwa cocok untuk karyawan yang sudah berkeluarga. Jenis asuransi ini memberikan jaminan kepada keluarga jika terjadi kematian tertanggung. Oleh karena itu, anggota keluarga tidak perlu khawatir akan beban keuangan di kemudian hari.
Namun, meski ada karyawan yang belum menikah, perusahaan juga bisa mengikutsertakan mereka dalam asuransi jiwa.
Hal ini terutama berlaku untuk perusahaan yang menempatkan karyawannya di tempat kerja berisiko tinggi, seperti pertambangan.
2. Asuransi Kesehatan Karyawan
Asuransi kesehatan merupakan kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada seluruh karyawan.
Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan kesehatan karyawan memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas perusahaan.
Memiliki asuransi kesehatan juga sangat bermanfaat bagi pekerja karena biaya pelayanan rumah sakit akan meningkat setiap tahunnya.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, badan usaha dapat memberikan manfaat atau keuntungan tambahan berupa jaminan kesehatan dari perusahaan asuransi. Tujuannya agar karyawan mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit.
3. Asuransi Kecelakaan Kerja Karyawan
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan di dalam perusahaan, badan usaha harus memberikan jaminan santunan tenaga kerja kepada karyawan. Dalam hal ini, jenis pekerjaan yang dilakukan misalnya konstruksi.
Jenis asuransi ini dapat didaftarkan pada perusahaan asuransi. Namun, badan usaha Anda kini dapat mengikuti program Jaminan Ketenagakerjaan (JKK) melalui BPJS. Setiap asuransi memiliki manfaat yang berbeda.
Ada yang hanya menjamin biaya pengobatan, hingga biaya kematian. Perusahaan harus memperhatikan keselamatan dan perlindungan karyawannya.
4. Asuransi Pensiun Untuk Karyawan
Setelah karyawan bekerja selama beberapa dekade, ada baiknya perusahaan memberi mereka sesuatu untuk berterima kasih atas dedikasi mereka. Bentuk apresiasi yang diberikan berupa jaminan kesejahteraan.
Jaminan sosial adalah simpanan hari tua yang dapat digunakan pekerja untuk menikmati hidup bersama keluarga setelah pensiun.
Oleh karena itu, akan diberikan setelah pekerja mencapai usia tidak produktif dan telah dinyatakan pensiun oleh perusahaan.
Itulah tadi empat jenis asuransi perusahaan yang bisa diberikan kepada karyawan. Pastikan asuransi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan karyawan Anda, ya!